Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Polres Lubuklinggau tangkap empat muncikari prostitusi online yang menjual ABG. (Ist)

Lubuklinggau, SumselPedia.com – Polisi membongkar praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Petugas menangkap empat orang, salah satunya perempuan, yang berperan sebagai muncikari, Senin (1/8/2022).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait prostitusi anak.

“Hasilnya petugas berhasil menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari. Tiga laki-laki, dan satu perempuan,” kata Kapolres, Senin (1/8/2022).

Keempatnya muncikari yakni SH (21), SA (22), BS (24), serta seorang perempuan berinisial MER (17). Adapun korbannya ada tujuh orang yang merupakan gadis dengan usia 14-17 tahun.

“Pelaku MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK. Sementara tiga orang lainnya bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban,” katanya.