Kubur Bansos Tanpa Izin, Rudy Samin Pemilik Lahan Siap Tuntut JNE

Rudi Samin selaku pemilik lahan mendatangi lokasi penguburan beras bansos di wilayah Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). (Ist)

Jakarta, SumselPedia.com – Rudi Samin selaku pemilik lahan berencana menuntut ganti rugi kepada JNE terkait dengan temuan beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di lahan miliknya yang terletak di Sukmajaya, Depok.

Tuntutan kompensasi tersebut bakal dibuat lantaran pihak JNE selaku distributor bansos tidak meminta izin kepada Rudi untuk menggunakan lahan tersebut.

Ia juga mengatakan JNE telah lama memakai tanah miliknya sebagai lahan parkir tanpa izin.

“Kalau kompensasi berarti pribadi saya ya, saya akan gugat di pengadilan, perbuatan melawan hukum,” tutur Rudi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

“Dia (JNE) pakai barang saya ini sembilan tahun tidak pernah bayar. Tidak pernah minta izin, dia pakai,” lanjutnya.