Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita. (Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Sinjai, SumselPedia.com – Polisi menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Adi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Oknum ASN tersebut sebelumnya harus berurusan dengan polisi karena menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.
“Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (14/9/2022).
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, oknum ASN tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Oknum ASN itu pun dikenakan pasal perlindungan anak.
“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.