Berkas P-21, Dua Mantan Kades Korupsi Naik Status dan Ditahan Kajari OKU

Dua mantan Kades yang terlibat korupsi di Kabupaten OKU kini resmi berstatus terdakwa.

OKU, SumselPedia.com – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU, Sumsel yang sebelumnya dìtahan oleh Polres OKU atas dugaan korupsi, kini dìlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU.

Pelimpahan ini dìlakukan setelah berkas perkara dìnyatakan lengkap atau P-21. Saat ini status keduanya naik dari tersangka menjadi terdakwa oleh Penuntut Umum.

“Hari ini, Rabu 29 Maret 2023 Pukul 11.00 WIB, Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU telah menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat, S.H, M.H. dìdampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan S.H dan Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriyansah S.H.

Adapun Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Saherman.