Ilustrasi pembebasan tahanan. /Pixabay/lechenie-narkomanii
Palembang, SumselPedia.com – Seorang pemuda diringkus pihak kepolisian usai mencuri satu unit telepon genggam di sebuah tempat hiburan, Palembang, Sumatera Selatan.
Pemuda yang diketahui berinisial DM itu berstatus sebagai karyawan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah selesai bekerja, dia melihat sebuah handphone tak bertuan tergeletak begitu saja.
Alih-alih melaporkannya ke pihak pengelola tempat hiburan atau mencari siapa pemiliknya, DM justru menjual barang tersebut demi memperoleh uang tunai.
Pelaku tak lama diamankan oleh pihak Katim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel 1 atas perbuatannya.
Dia juga sempat mendekam satu bulan di dalam tahanan Polda Sumsel.
Namun, berlandaskan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana dengan Mengedepankan Keadilan Restoratif, DM kini diperbolehkan menghirup udara bebas.