Polisi menggiring anggota DPRD Palembang M Syukri Zen masuk ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – M Syukri Zen, anggota DPRD Palembang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan di SPBU Palembang. Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra ini telah berada di Mapolrestabes Palembang setelah dijemput polisi di rumahnya, Rabu (24/8/2022) malam.
Syukri Zen merupakan pria berbaju putih yang berada dalam video viral melakukan pemukulan terhadap perempuan saat antre mengisi BBM di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Aksinya menggemparkan Palembang dan jagat dunia maya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. “Penetapan tersangka ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujar Mokhamad Ngajib.