DK, oknum ASN Pemkab OKI terancam dipecat. (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Oknum ASN Pemkab OKI yang dilaporkan istri sahnya Briptu Suci Darma dalam kasus penipuan dan perzinahan dengan staf atau bawahannya berinisial WG terancam dipecat. Pria berinisial DK kini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Protokol Setda OKI.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak termasuk Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII. BKN memantau langsung penanganan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga melanggar disiplin.
Kedua pelaku DK dan WG terancam sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau dipecat.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili mengatakan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian (NSPK).
“Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami menilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK,” ujar Rusdi, Kamis (12/5/22).