Penulis: Riva
OKU Timur, SP – Dalam rangka memastikan netralitas dan profesionalisme dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur telah mengeluarkan imbauan penting yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pejabat negara dan pejabat lainnya. Rabu, (10/7/2024)
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Imbauan Bawaslu Nomor 897/PM.00/K11/06/2024, yang meminta seluruh pegawai dan pejabat menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun poin-poin penting dari imbauan tersebut, netralitas pegawai dan pejabat, ASN, TNI/Polri dan pejabat negara lainnya diingatkan untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon dalam pemilihan.