Beli minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi dimulai pada Senin, 11 Juli 2022 yang menurut pengamat, justru mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar. (Ist)
Jakarta, SumselPedia.com – Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi pada Senin, 11 Juli 2022. Menanggapi hal itu, Direktur of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pembelian minyak goreng (migor) curah sebaiknya dibuat lebih mudah.
Terang Bhima, tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Menurutnya, hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat, karena pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
“Buat apa ada program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), karena yang dibutuhkan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh minyak goreng curah dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor,” ujar Bhima, Senin (27/6/2022).