Berkas P-21, Dua Mantan Kades Korupsi Naik Status dan Ditahan Kajari OKU

Dua mantan Kades yang terlibat korupsi di Kabupaten OKU kini resmi berstatus terdakwa.

Suherman dìdakwa dengan Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu, Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU TA 2018 dengan tersangka Jon Hendrah.

Jon dìdakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.