Berkas P-21, Dua Mantan Kades Korupsi Naik Status dan Ditahan Kajari OKU

Dua mantan Kades yang terlibat korupsi di Kabupaten OKU kini resmi berstatus terdakwa.

“Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,” lanjut Kajari.

Adapun saat ini Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023. (*)