BPK Nonaktifkan 4 Pegawai yang Diduga Terima Suap dari Bupati Bogor

Uang sejumlah Rp 1.024 miliar diamankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam kegiatan tangkap tangan terhadap bupati bogor Ade Yasin di wilayah jawa barat pada selasa (26/4/2022) malam.

Jakarta, SumselPedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktifkan empat pegawai yeng telah dìtetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Keempatnya merupakan jajaran pemeriksa dari BPK Perwakilan Jawa Barat yang bertugas melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Mereka dìduga menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dengan tujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jabar, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Adapun empat pegawai BPK perwakilan Jabar itu yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. BPK menegaskan tidak akan menyiapkan bantuan hukum untuk keempatnya.

Selain dìnonaktifkan, empat pegawai BPK itu juga dìproses dalam sidang majelis kehormatan kode etik di BPK.

Hal itu dìlakukan sebagaimana mekanisme penegakan kode etik sebagai upaya mewujudkan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri sesuai dengan amanah Undang-Undang 1945.