Seorang kakek berinisial UB (80) warga Kabupaten Empat Lawang, ditangkap polisi usai mencabuli dua bocah perempuan. (Ist)
Empat Lawang, SumselPedia.com – Seorang kakek berusia 80 tahun berinisial UB di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Dia diamankan usai mencabuli 2 bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya.
Menariknya, UB ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang saat berada di Polsek Tebing Tinggi. Di mana ia berencana melapor polisi usai dipukuli oleh orang tua dari bocah yang dicabulinya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengatakan kasus pencabulan ini terjadi di rumah UB, pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 14 00 WIB.
“Saat itu kedua korban berinisial IA dan DR sedang bermain dengan cucu pelaku,” katanya, Minggu (18/9/2022).