“Untuk bobot kasus yakni dari kualitas barang bukti yang disita yakni dari Polres OKI dengan 1.061,95 gram sabu, Polres Banyuasin 107,25 gram sabu dan Polres Pali 32,1 gram sabu,” katanya.
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi tersebut setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 16.467 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” katanya.
(red)