Disinyalir Tabrak Aturan, Tiga anggota DPRD OKU Timur Walkout Rapat Paripurna

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H Beni Defitson SIP MM saat memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat Paripurna ini digelar untuk kepentingan pembangunan daerah. Bahkan apa yang akan disepakati dalam rapat ini baru dalam bentuk estimasi.

“Kesepakatan ini akan menjadi ketetapan bagi pelaksanaan seluruh rancangan dan program kegiatan yang belum kita laksanakan. Di PERDA kan dulu baru bisa dìlaksanakan,” ucapnya.

Diketahui, penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. 

Namun, berdasarakan Surat Mendagri Nomor 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 Perihal Atensi Kepatuhan Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memberikan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD.

Salah satunya adalah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD tepat waktu.

Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dìbahas dan dìsepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dìmana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan APBD menjadi indikator untuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI.

Selain itu, jika mengacu pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut:

a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

b. Kepala Daerah dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.

c. Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

e. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. (riva)

Editor: Agusman