Disnakertrans Sumsel Proses 9 Kasus Gaji di Bawah UMP

  • Bagikan

Disnakertrans Sumsel proses sembilan laporan upah di bawah UMP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Palembang, SumselPedia.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel tengah memproses sembilan perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.

Pada prosesnya semua perusahaan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah naik di tingkat penyidikan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel yang dalam waktu sepekan ke depan dan akan segera ditetapkan tersangka

“Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel,” ujarnya seusai menemui massa demonstrasi kalangan buruh di Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan upah.

Meskipun tidak menyebutkan secara rinci lokus perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemberian upah itu, tapi Koimudin memastikan penyidik PPNS dan aparat kepolisian sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

  • Bagikan