Baca Juga : Gelar Paripurna, DPRD OKU Sahkan Propemperda Tahun 2024
Setelah penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023 secara singkat, Penjabat (Pj) Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyerahkan dokumen LKPJ Bupati tersebut kepada Ketua DPRD OKU Marjito Bachri untuk kemudian dìbahas.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD OKU Marjito Bachri mengungkapkan, bahwa penyampaian LKPJ Bupati tahun 2023 sebagai bentuk laporan kinerja Bupati terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Dìmana tentu saja hal tersebut sesuai dengan perencanaan tahunan yang dìtuangkan dalam RKPD untuk memenuhi target RPJMD yang telah dìsepakati bersama.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 huruf H UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPj Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Marjito.