Dua Polisi di Lahat Dipecat, Ini Pelanggarannya

Dua oknum anggota Polres Lahat diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Dok. Polres Lahat)

Lahat, SumselPedia.com – Polres Lahat memproses dua kasus pelanggaran yang dilakukan dua oknum anggotanya. Keduanya berujung dengan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kedua oknum tersebut yakni Brigpol AN dan Bripka DV. Bripka AN terlibat empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Bahkan terakhir Bripka AN nekat membakar pacarnya NM (25) warga Rukun Damai Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim hingga tewas.

Polda Sumsel pun memberikan sanksi kepada Brigpol AN atas pelanggaran disiplin berulang-ulang terkait narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021. Terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.