Alex Noerdin hadir secara langsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022). (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyebut sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Pemprov Sumsel, PDPDE, banyak yang memberikan keterangan tidak benar. Alex mengibaratkan apa yang dilakukan para saksi buang badan, karena apa yang disampaikan tidak benar.
Hal itu disampaikan Alex saat menjadi saksi atas terdakwa Muddai Madang, mantan Komisaris PDPE di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022). “Saksi buang badan semua. Apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian negara) itu ada di DKLN setelah terjadi jual beli gas dan seterusnya,” kata Alex.
Alex juga memaparkan jawaban atas pertanyaan JPU Kejagung, Muhammad Zulkifli terkait kerja sama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) yang direktur utamanya adalah Muddai Madang.
Menurutnya, sebagai Gubernur Sumsel pada saat itu, dirinya sudah mengajukan izin permohonan alokasi gas negara untuk Sumsel pada 13 Oktober 2009, lalu ke BPMigas.
Dan gas tersebut akan dikelola oleh perusahaan PDPDE, untuk sumber kelistrikan kawasan Pelabuhan Tanjung Api – Api (TAA). Saat itu PLN hanya mampu mengcover sekitar 70 persen kelistrikan untuk Sumsel. “Makanya kami mencari jalan pemanfaatan gas sebagai sumber energi listrik untuk kawasan TAA,” katanya.
Hanya saja, karena proyek kawasan TAA belum juga berjalan, maka Alex mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk kebutuhan tenaga listrik industri di Jambi. Pengajuan perubahan itu alokasi gas itu sudah diajukan kepada BPMigas pada 21 Januari 2010.
“Tapi saya tidak tahu apakah BPMigas ada pengkajian terlebih dahulu usai permohonan perubahan peruntukkan penggunaan gas tersebut diajukan,” katanya.