Kasus Penipuan Dosen Akhirnya Dibebaskan Melalui Restorative Justice Oleh Kejari OKUT

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH Saat Melaksanakan Restoratif Justice Terhadap Tersangka Penipuan. Senin, (18/3).

Penulis: Riva

 

OKU Timur, SP – Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penipuan yang di lakukan Densi Indra Jasa (29). Kasus ini di hentikan usai korban mau berdamai.

“Hari ini Jaksa Kejaksaan Negeri OKU Timur telah mengeluarkan tersangka dari tahanan berdasarkan penghentian penuntutan melalui keadilan Restorative Justice, ujar Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H,.M.M, M.H.

Dikatakan Kajari, Tersangka telah melalukan Tindak Pidana Penipuan yaitu melanggar pasal 378 KUHPidana.

“Syarat untuk pemberhentian perkara ini telah di penuhi dan sudah di lakukan perdamaian antara korban dan tersangka,saya juga berharap Densi tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harapnya.

Momen penuh haru dan tangis itu dirasakan Densi saat Kajari memberikan Restorative Justice. Pelukan dari paman dan bibi akhirnya kembali dirasakannya saat Kajari melepas rompi tahanan.