Penulis: Riva
OKU Timur, SP – Kejaksaan Negeri OKU Timur lakukan pemusnahan barang bukti hasil kajahatan dari 62 perkara yang dìtangani.
Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur PRINT/69/L.6.21/KPA.5/02/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Bertempat di belakang kantor Kejaksaan, sebanyak 55,127 gram narkotika jenis sabu, 380,43 gram ekstasi, 13,287 gram ganja, obat-obatan 518 butir, handphone 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam 4 buah, pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah dìmusnahkan.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai antisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan yang dìlakukan oleh oknum.
Ia juga menyebutkan bahwa angka kriminal di Kabupaten OKU Timur mengalami tren penurunan, dìmana pada tahun 2022 terdapat 192 perkara yang dìtangani dan menurun menjadi 172 perkara pada tahun 2023.