Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Dr Akmal Kodrat, SH, M Hum. ( SumselPedia.com)
OKU Timur, SumselPedia.com – Dana desa tahap dua yang sampai saat ini ada tujuh Desa di Kabupaten OKU Timur belum melakukan pengerjaan fisik ditanggapi serius Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur,Dr Akmal Kodrat, SH, M Hum.
Menurut Akmal, sayang kalau dana desa tidak segera digunakan, hal ini dapat membuat perputaran anggaran negara tidak efektif, padahal pemerintah pusat sudah berupaya mengingatkan jajaran pemerintah untuk segera melakukan penyerapan anggaran agar tidak terjadi inflasi.
“Ini salah satu contoh bagaimana anggaran/dana desa mengendap tidak diserap,”ungkap Akmal lewat pesan WhatsApp pribadi kepada awak media.
Ia juga menambahkan, semestinya Dinas PMD yang melakukan check dan ricek, karena tugas dari PMD melakukan Monitoring dan evaluasi.