Kemenkumham Sumsel segera mewujudkan Unit Keimigrasian di Prabumulih

  • Bagikan

Kemenkumhan segera buka unit keimigrasian di Kota Prabumulih. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Palembang, SumselPedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel segera mewujudkan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota Prabumulih untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Rencananya, kantor unit ini berada di lantai 2 Pasar Tradisional Modern (PTM) 2.

“Persiapan kantor UKK Prabumulih hampir rampung, saya bersama Sekda Prabumulih Elman, Selasa (19/5) telah meninjau langsung lokasinya,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus, Kamis (19/5/2022).

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi keinginan Pemerintah Kota Prabumulih untuk memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Masyarakat dan pekerja asing di kota penghasil minyak dan gas bumi itu tidak perlu lagi jauh-jauh ke Palembang untuk membuat paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Unit Kerja Keimigrasian merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk. Untuk pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran dalam pembentukan dan pelaksanaan unit kerja dilaksanakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

  • Bagikan