KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Perkara MA

Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima:

  • Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  • Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Redi, PNS Mahkamah Agung
  • Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai Pemberi:

  • Yosep Parera, Pengacara
  • Eko Suparno, Pengacara
  • Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(rv/ag)