Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Tipikor

Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU ditetapkan tersangka Tipikor oleh Kejaksaan Negeri OKU

Penulis : Ardie Zubir

 

OKU, SP – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menetapkan, AK (mantan Kepala BPBD OKU tahun 2022) dan saat ini menjabat Kadis Perindag OKU sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2022.

Selain AK, Kejari OKU juga menetapkan J selaku mantan Bendahara BPBD OKU sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

“Jadi pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPBD OKU tahun anggaran 2022 statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan,” ucap Kajari OKU Choirin Parapat, SH., MH., didamping Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan, SH., dan Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH., saat menyampaikan pres release dihadapan awak media, Kamis (4/7/2024).

Penetapan keduanya sebagai tersangka menurut Kajari OKU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024.