Mantan Polisi Pelaku Pembakaran Terhadap Kekasihnya Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

Mantan polisi yang bakar pacar dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Muara Enim, SumselPedia.com – Andriansyah, mantan polisi yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (10/8/2022).

“Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muara Enim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup,” ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” katanya.

  • Bagikan