Ibu muda ngelem sambil gendong bayi. (Foto: Tangkapan Layar)
Palembang, SumselPedia.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Selatan mengecam tindakan ibu muda berinisial ID (23) di Lubuklinggau, karena menghirup lem atau ngelem sambil menggendong bayinya. Selain tidak dibenarkan, tindakan itu dapat membahayakan kesehatan sang bayi dan ibunya.
Terlebih, hal itu dilakukan ID dengan alasan tak terima atas perlakuan suaminya yang menceraikannya usai satu minggu melahirkan lantaran menolak diajak tinggal di rumah mertua.
“Tidak bisa dibenarkan, terlepas dari permasalahan orang tuanya, sang ibu harus jadi teladan yang baik untuk anaknya, tidak sepantasnya sang ibu melampiaskan kekesalan dengan mengisap Aibon atau sejenisnya,” ujar Ketua LPAI Sumsel, Wagi Sri kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Sri, zat yang terdapat di lem itu memiliki efek berbahaya dan bisa merusak syaraf apabila dihirup. Apalagi, zat tersebut dihirup oleh seorang ibu yang masih menyusui. Tentu hal itu akan berdampak pada pertumbuhan sang bayi tersebut.