OKU, SP – M. Randi Armando pria 29 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres OKU, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Barang haram yang dibawanya tersebut niatnya akan dijual ke seorang pembeli, namun sialnya pembeli yang dimaksud ialah aparat yang menyamar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
“Iya, benar Satres Narkoba Polres OKU pada Rabu lalu (15/5) sekira pukul 16.00 wib mengamankan satu orang laki-laki yang diduga hendak menjual narkoba jenis sabu,” ujarnya. Jumat, (17/5/2024).
Dijelaskanya juga, jika pria yang tinggal di Desa Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU tersebut tengah berdiri di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Kemelak Bindung Langit dimana ia menunggu seorang pembeli yang merupakan aparat yang menyamar.