Perkara Holywings Promo Minuman untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ Berujung 6 Tersangka

  • Bagikan

Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (detikcom)

Jakarta, SumselPedia.com – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings. Kasus ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber.

Patroli siber menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.

“Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Polisi Buat Laporan Model A

Kemudian, dikarenakan belum ada laporan masyarakat maka pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.

“Atas perbuatan tersebut kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut,” kata Budhi.

Enam Orang Jadi Tersangka

Setelah diperiksa secara intensif, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (24/6) siang dan menetapkan enam orang Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

  • Bagikan