Pesta Narkoba Bareng DJ-LC, Anggota DPRD Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara

Anggota DPRD Musi Rawas, Fuat Nopriadi Pratama pakai baju tahanan nomor 17. (Ist)

Lubuklinggau, SumselPedia.comAnggota DPRD Musi Rawas, Fuad Nopriadi Pratama yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bareng tiga orang yang berprofesi sebagai DJ dan LC atau pemandu karaoke. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Untuk ancaman hukuman maksimal tersebut, kata Harissandi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau yakni Pasal 112 huruf i Juncto 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Adapun identitas tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Fuad saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuklinggau Linggau Timur I itu diantaranya, Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (19) berprofesi DJ serta Nadia (19) yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.