Pjs Bupati OKUT : ASN yang Langgar Netralitas Pilkada Terancam Sanksi

Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha berbincang dengan sejumlah awak media.

 

OKU Timur, SP – Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, tegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Edwar saat berbincang dengan para wartawan saat hendak pulang kantor, Rabu (2/10/2024) di Perkantoran Pemkab OKU Timur di Martapura.

Ia menegaskan bahwa ASN, meskipun memiliki hak pilih, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti mendukung atau mempromosikan salah satu calon kepala daerah. Menurut Edwar, ini adalah bentuk pelanggaran serius.

“ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh berpihak. Mereka boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye atau promosi kandidat. Jika ada yang melanggar, saya minta laporan segera ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edwar.

Lanjutnya, bahwa peran ASN dalam Pilkada adalah menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi.