Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 27 Miliar di Banyuasin

60 kotak benih lobster senilai Rp 27 miliar disita polisi. (Foto: Dok. Polairud Polda Sumsel)

Palembang, SumselPedia.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 kotak berisi benih lobster di Sumatera Selatan (Sumsel). Jika dijual, harga seluruh benih lobster itu diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.

Wadir Polairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Zahrul Bawadi mengatakan ratusan ribu benih itu diamankan setelah menerima laporan masyarakat. Di mana akan ada penyelundupan benih lobster di Perairan Bunga Karang, Banyuasin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri, Polairud Polda Sumsel dan personel Kapal Polisi KP Anis Macan 3009 Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan,” kata Zahrul, Selasa (26/7/2022).

Pada Senin (25/7) sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Perairan Bunga Karang, Banyuasin, tepat di koordinat 02° 36’14.0″S 104° 43’14.8″E, tim gabungan menemukan satu unit motor sungai (kapal mesin) tanpa nama yang mencurigakan.