Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Para muncikari tersebut memasang tarif Rp300.000 hingga 400.000 untuk sekali kencan, dan lokasinya di sejumlah hotel di Lubuklinggau.

“Dari tarif itu, para muncikari akan mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp50-100.000 untuk sekali kencan,” kata Harissandi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis prostitusi anak ini baru dijalankan sekitar 1,5 bulan. Transaksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (31/7/2022) di salah satu hotel melati di Lubuklinggau.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang dipekerjakan bertambah,” katanya.

Sementara untuk keempat muncikari akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.