Polres OKI menangkap dua pria membawa 2 kilogram sabu. (Ist)
OKI, SumselPedia.com – Satres Narkoba Polres OKI di Sumsel menangkap dua tersangka narkoba dengan barang bukti dua kilogram sabu. Kedua pelaku, Guber dan Ridho ditangkap di SPBU Mangun Jaya, Teluk Gelam OKI.
Kapolres OKI Dili Yanto mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan menggunakan sepeda motor di SPBU Mulya Guna wilayah Teluk Gelam.
“Setelah ditangkap dan digeledah, salah satu tersangka membawa kotak dan di dalamnya terdapat dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2.030 gram,” ujarnya, Rabu (23/6/2022).
Salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun polisi dengan sigap menangkapnya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses pengembangan.