Promosikan Situs Judi Online, 2 Youtuber di Lubuklinggau Ditangkap Polda Sumsel

Ditreskrimsus Polda Sumsel memperlihatkan sejumlah tersangka dari kasus yang berhasil diungkap, di antaranya dua tersangka yang mempromosikan judi online. (Foto: Istimewa)

Palembang, SumselPedia.com – Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pemuda terkait kasus situs judi online. Keduanya warga Lubuklinggau, yang berperan mempromosikan situs judi online melalui akun Youtube.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Lubuklinggau. Kedua pelaku ditangkap saat sedang membuat konten perjudian, Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuklinggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,” kata Barly, Rabu (24/8/2022).