Kapolres OKU Timur, AKBP NURYONO SH SIK MH dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo menunjukkan barang bukti satu kilogram sabu.
OKU Timur, SumselPedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil gagalkan transaksi narkoba seberat satu kilogram. Barang haram ini dìduga akan dìedarkan di Kabupaten OKU Timur melalui jalur darat.
Muhammad Hafiz (25) warga asal Sulawesi Selatan merupakan kurir yang membawa barang haram tersebut. Ia dìtangkap setelah aparat kepolisian Polres OKU Timur mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba.
Setelah mengetahui informasi tersebut lalu Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.
Alhasil saat dìlakukan penyisiran disekitar TKP dì Jalan Lintas Sumatera Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Jumat, (15/04/2022) sekira pukul 21.15 WIB.
Polisi melihat MH sedang berteduh dìbawah pondok dì pinggir jalan tersebut.
Karena merasa curiga, akhirnya aparat melakukan pemeriksaan terhadap MH.
“Jajaran tim Satres Narkoba Polres OKU Timur menemukan barang bawaannya yang dìcurigai berbungkus plastik merk teh cina,” jelas Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono SH Sik MH dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, Selasa, (19/04/2022).
Lanjut Kapolres, setelah dìbuka bungkus plastik bermerk teh cina tersebut, ternyata berisikan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang ada dìdalam tas bawaannya itu.
Tak menunggu waktu lama, lalu tersangka MH ini dìseret menuju Mapolres OKU Timur.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dìedarkan di OKU Timur,” ucap Nuryono saat konferensi pers.