Penulis: Riva
OKU Timur, SP – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Press Release dan meluruskan kronologi terkait berita yang memberitakan “saksi dikeroyok oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur”.
“Bermula adanya pemerasan kepada Kepala Sekolah dan beberapa guru di daerah hukum OKU Timur oleh enam orang pelaku yang mana diantaranya berprofesi sebagai LSM dan Wartawan yakni, M. Tomo, Maral Sani
Komarudin, Afrizal Jaya, dan dua orang lainnya tidak diketahui namanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH., melalui Kasi Intelkam Aditya C Tarigan SH mengatakan kronologis yang sebenarnya terjadi. Senin, (25/3/2024).
Selanjutnya, dua orang berhasil ditangkap yaitu M. Tomo, Maral Sani dan empat orang lainnya dinyatakan DPO dan yang berhasil ditangkap telah dijatuhi vonis 3.6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun yang saat ini sedang proses upaya hukum banding.