Terkait Kasus Sambo, AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun

Sidang etik AKP Dyah (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, SumselPedia.com – Telah menyelesaikan sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Nurul mengatakan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang, berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” jelasnya.