UMK OKU Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Nilainya

 

OKU Timur, SP – Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur, Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 di OKU Timur naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

Kenaikan 6,5 persen tersebut sama dengan penambahan upah sebesar Rp 228.855 Sehingga dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.520.840 naik menjadi Rp 3.749.696 di tahun 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Elfian Syawal mengatakan, angka kenaikan UMK di Kabupaten OKU Timur merupakan hasil kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan.

“Kita sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan beberapa hari lalu. Sebagian besar sepakat itulah yang menjadi keputusan,” kata Elfian Syawal, Rabu (18/12/2024).

Dia menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.