Kevin kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan. Polisi juga menyita senpi rakitan dan empat amunisi dari tangan pelaku.
“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sepucuk senpira jenis revolver dan empat butir amunisi yang belum digunakan,” katanya.
Setelah proses evakuasi jasad korban di RS Bhayangkara selesai, lanjutnya, jasad tersangka akan diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan. Secara hukum, kata Kasat, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kevin merupakan pelaku kelima yang ditangkap polisi. Sebelumnya, empat tersangka lainnya ditangkap di mana dua di antaranya ditembak di kaki.
Empat perampok yang ditangkap sebelumnya adalah Yuda (43), Kailani (49), M Renaldi (38) dan RA (17). Keempat tersangka itu ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 355 ayat 6 KUHP.