“Sudah ada tim juga diturunkan ke lokasi untuk bersama-sama masyarakat turun dengan safety lengkap turut memadamkan api. Kami juga meminta agar pihak Pertamina turut membantu memadamkan api di lokasi,” sambungnya.
Menurutnya, dalam hal ini kewenangan Pemkab Muba terbatas dalam penanganan dan pencegahan aktivitas ilegal drilling karena terbentur payung hukum yang saat ini masih disusun Kementerian ESDM.
“Tapi itu bukan alasan, kita hanya ingin masyarakat Muba jangan jadi korban, memang harus ada aturan yang tegas untuk menindak ini semua dan lingkungan Muba tidak terus menerus rusak akibat aktivitas ilegal driling yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
(red)