3 Anggota Polda Sumsel Dibawa Kabur Kapal Hantu, Begini Ceritanya

“Saya memberikan tembakan peringatan tetapi tetap tidak digubris pelaku, hingga akhirnya saya terpaksa menembak mengenai dua pelaku, lalu saya berhasil mengambil alih kemudi ‘kapal hantu’ itu,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, mereka berhasil menguasai kondisi dengan mengamankan enam dari tujuh orang pelaku.

Kemudian membawanya ke Markas Komando (Mako) Polairud di Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Jumat (29/4) dini hari.

Enam dari tujuh pelaku tersebut berhasil diamankan, sementara seorang pelaku kabur melompat ke laut. Saat ini masih dalam pencarian.

“Dua yang terluka sudah mendapatkan penanganan medis, mereka saat ini semuanya di Mako Polairud untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Ditpolairud Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 box sterofoam dari tangan pelaku.

Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Barang bukti yang bernilai sekitar Rp 16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan oleh para pelaku ke Singapura maupun Vietnam melalui perairan laut Banyuasin-Batam.

Polisi menyakini para pelaku merupakan pengepul yang akan menyelundupkan barang bukti langsung ke tempat tujuan menggunakan kapal hantu.

Saat ini para pelaku diamankan di Mako Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, empat mesin kapal Yamaha 200 PK, dan satu unit telepon satelit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Antara/red)