“Semoga dengan pemusnahan ini tidak menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan mungkin terganggu jalannya Pemilu. Tentunya saya berharap apa yang dìmusnahkan ini sesuai dengan apa yang dìtulis di berita acara dengan fisik yang dìmusnahkan dan tidak ada yang tertinggal,” ucapnya.
Lalu pemusnahan ini harus tunggu sampai selesai dan benar-benar habis jangan sampai ada tersisa dan tercecer.
“Saya harapkan dari KPU dan Bawaslu OKU Timur kalau bisa logistik sudah bergeser ke KPPS atau dìtempat yang aman di sekitar TPS,” pungkasnya.
Berikut jumlah yang dìmusnahkan:
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 0 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 403 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 2192 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 620 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I sebanyak 967 lembar.