55 Saksi Telah Dipanggil, Siap-siap Kejari OKUT Akan Tetapkan Tersangka

Kantor Bawaslu OKU Timur

Penulis : Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Sebanyak 55 saksi telah dipanggil Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait dugaan penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp 16,5 Miliar yang dilakukan Bawaslu OKUT. Rabu, (26/7/2023).

Dalam hal ini, jumlah saksi kembali bertambah guna secepatnya menetapkan tersangka hingga menjadi 55 saksi yang berhasil diperiksa.

Adapun dari 55 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut antara lain Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati masa jabatan 2016 – 2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, Sekda OKU Timur hingga seluruh toko-toko pembelian ATK.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH didampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar SH MH Msi, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Eko Syaputra, SH pada Seksi Tipidsus Kejari OKU Timur mengatakan, dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2019, 2020 dan 2021.