Ilustrasi pelaku korupsi (Foto: DetikNews)
Lahat, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri Lahat resmi tetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Lahat, Elfa Edison dan Bendahara Dinas Perpustakaan, Abdul Somad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 429 juta, Selasa (17/05/2022).
Dikutip dari palpos.sumeks.co, dijelaskan oleh Kajari Lahat Nilawati melalui Kasi Intel Faisal Basni, saat gelar konferensi pers di Aula Kejari Lahat, bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Adapun rincian Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah tersebut dengan anggaran sebesar Rp 286 juta dan perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp 828 juta.
“Jadi total keseluruhan Anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih. Dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan alias fiktif,” kata Nilawati.