Polres Ogan Ilir menangkap kurir narkoba yang membawa sabu untuk wilayah Prabumulih. (Foto: Ist)
OKI, SumselPedia.com – Polres Ogan Ilir di Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran sabu seberat 2,5 kilogram atau senilai Rp2,5 miliar.
Peredaran ini digagalkan setelah polisi menangkap, M Nuh, seorang kurir yang kesehariannya sebagai tukang tambal ban.
Narkoba dalam jumlah besar tersebut saat ditemukan dikemas dalam dua kantong plastik teh China bermerk Guanyinwang.
Pelaku yang ditangkap, M Nuh, warga Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan dalam kesehariannya tukang tambal ban.
Tersangka ditangkap saat berada di KM 32 atau Timbangan dan akan berangkat ke Kota Prabumulih.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantio Sandy mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan terhadap tersangka untuk mengetahui asal barang haram tersebut.