Keluarga Korban Pembakaran Oknum Polisi Tuntut Hukuman Mati

Ilustrasi korban pembunuhan. Foto Internet

MUARA ENIM, SumselPedia.com – Nengsi Marlina (24), korban pembakaran oknum anggota Polisi Polres Lahat, Ardiansyah akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga besar almarhumah yang sakit hati, meminta pelaku untuk dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami minta semua pihak membantu memantau kasus ini. Sebab kami khawatir nantinya akan dihukum minimal saja,” tegas Trisnawati (28) yang merupakan kakak perempuan korban, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, meninggalnya sang adik memang memberikan pukulan yang keras. Sebab pihak keluarga almarhumah Nengsi Marlina, tidak menyangka korban akan meninggal begitu cepat dan dengan cara yang tragis.

Untuk itu, Trisnawati dan keluarga meminta kepada penegak hukum untuk tidak tebang pilih, meski pelakunya adalah oknum Polisi. Pihaknya meminta pelaku selain dihukum seumur hidup atau dihukum mati, kata dia, juga dipecat dari institusi Polri. Sebab perbuatannya telah mencoreng citra Kepolisian dimata masyarakat.

“Sebagai anggota Polisi, semestinya pelaku itu mengayomi bukan sebaliknya. Sekali lagi kami minta dihukum seumur hidup atau mati, jangan memancing emosi keluarga melakukan hukum rimba,” tegasnya.