Foto ilustrasi: Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Jakarta, SumselPedia.com – Di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR, ‘nyinyirin’ presiden bisa dipenjara. Maksud ‘nyinyirin’ presiden merujuk ke penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat’ presiden.
Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Anda setuju atau menolak pasal ini?
Pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ini termuat dalam draf RKUHP versi 2019. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan draf inilah yang bisa diakses publik dan dilanjutkan proses legislasinya sampai saat ini.
Pasal penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden ada di Pasal 218, 219, dan 220. Penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wapres bisa dipenjara maksimal 3,5 tahun. Bila penyerangan semacam itu dilakukan lewat media sosial atau menyebarkan via medsos, maka ancamannya bisa 4,5 tahun penjara.