Tersangka bobol rumah di Kertapati ditangkap polisi. (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Polisi menangkap Pajri (45) warga Jalan Ki Merogan, Kemang Agung, Kertapati, Palembang dalam kasus bobol rumah warga. Pajri merupakan residivis kambuhan karena sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa.
Penangkapan kali ini terkait bobol rumah tetangganya, Ernawati (44) yang mengalami kehilangan dua handphone dan satu laptop. Rumah Erna dibobol pelaku pada Minggu (12/6/2022) dini hari.
“Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Pidum dan Tekad 134 melakukan penyelidikan, berdasarkan dari keterangan korban dan saksi serta petunjuk mengarah ke tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng. Saat itu, korban sedang tertidur di ruang tamu bersama anaknya. Sementara uang hasil menjual barang curian digunakan membeli narkoba.