Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dengan Tulisan Hitam (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat tahun 2022 ini.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra SIK SH, di Palembang, Selasa, mengatakan TNKB warna putih bertulisan hitam tersebut akan menggantikan TNKB warna hitam bertulisan putih pada ketiga jenis kendaraan bermotor tersebut.
Dasar penerbitan TNKB itu mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a); warna dasar TNKB untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional ialah berwarna dasar putih.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini disiapkan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, karena lebih mudah terekam dibandingkan TNKB lama warna hitam,” kata dia.